Pandeglang – Polsek Picung Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di areal Perkebunan Sangiang Damar VIII, tepatnya di Jalan Raya Picung – Munjul, Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Picung, IPTU Ary Zuwono, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka RS (35), seorang warga Kecamatan Sindangresmi, yang diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu.
“Tersangka RS kami amankan bersama barang bukti berupa 864 butir obat tablet kuning berlogo MF dalam botol biru, 54 butir obat tablet kuning berlogo MF dalam plastik bening, serta 4 lempeng obat kemasan silver yang masing-masing berisi 10 butir obat, dengan total 40 butir. Semua barang bukti ini diamankan dari lokasi di areal perkebunan Sangiang Damar,” jelas Kapolsek.
Tersangka diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang setiap orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta melarang praktik kefarmasian oleh orang yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Picung dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merugikan masyarakat. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Picung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan memastikan obat yang dibeli sudah terdaftar dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.