Pandeglang, 3 September 2024 – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan himbauan kepada para sopir angkutan barang di lampu merah Alun-Alun Pandeglang, pada Selasa, 3 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan para sopir agar tidak melebihi batas angkutan yang telah ditetapkan.
Anggota Satlantas Polres Pandeglang, Brigadir Angga Alpriansyah, yang bertugas memberikan himbauan, menekankan pentingnya mematuhi peraturan tentang muatan barang. Melebihi kapasitas angkutan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya di jalan raya, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengingatkan para sopir angkutan barang untuk selalu mematuhi aturan mengenai kapasitas muatan. Hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa disebabkan oleh kelebihan muatan,” ujar Brigadir Angga.
Selain memberikan himbauan, personil Satlantas juga melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan memastikan bahwa para sopir telah memiliki surat-surat yang lengkap dan sah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Satlantas Polres Pandeglang dalam menjaga Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para sopir angkutan barang semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan turut serta dalam menjaga keamanan serta keselamatan di jalan raya.